Artikel
SOSIALISASI CUKAI ROKOK ILEGAL SINGENSUMONAR
24 Februari 2026 11:09:11
Administrator
5 Kali Dibaca
Berita Desa
Sosialisasi gempur rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah (Satpol PP) untuk mengedukasi masyarakat mengenai ciri, bahaya, dan sanksi pidana rokok tanpa pita cukai. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan, dengan menyasar pedagang, masyarakat umum, hingga kurir jasa ekspedisi
Ciri-Ciri Rokok Ilegal (Harus Dihindari):
- Polos: Rokok tanpa dilekati pita cukai sama sekali.
- Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai aturan.
- Pita Cukai Bekas: Menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya.
- Pita Cukai Berbeda: Pita cukai tidak sesuai dengan jenis/isi rokok.
Sanksi dan Dampak:
- Pidana: Penjual/pengedar dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
- Dampak Negara: Mengurangi pendapatan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesehatan.
Peran Masyarakat:
Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran rokok ilegal kepada kantor Bea Cukai setempat atau aparat desa
HARI DESA NASIONAL 2026 (BOYOLALI)
PENILAIAN POSYANDU ANGGREK III DESA NEWUNG

