Artikel

SOSIALISASI CUKAI ROKOK ILEGAL SINGENSUMONAR

24 Februari 2026 11:09:11  Administrator  5 Kali Dibaca  Berita Desa

Sosialisasi gempur rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah (Satpol PP) untuk mengedukasi masyarakat mengenai ciri, bahaya, dan sanksi pidana rokok tanpa pita cukai. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan, dengan menyasar pedagang, masyarakat umum, hingga kurir jasa ekspedisi

 

Ciri-Ciri Rokok Ilegal (Harus Dihindari):
  • Polos: Rokok tanpa dilekati pita cukai sama sekali.
  • Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai aturan.
  • Pita Cukai Bekas: Menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya.
  • Pita Cukai Berbeda: Pita cukai tidak sesuai dengan jenis/isi rokok.
     
Sanksi dan Dampak:
  • Pidana: Penjual/pengedar dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
  • Dampak Negara: Mengurangi pendapatan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesehatan.

Peran Masyarakat:
Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran rokok ilegal kepada kantor Bea Cukai setempat atau aparat desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Pohjaring,Newung,Sukodono,Sragen
Desa : Newung
Kecamatan : Sukodono
Kabupaten : Sragen
Kodepos : 57263
Telepon :
Email : Newungmaju@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:24
    Kemarin:40
    Total Pengunjung:586
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.21.27.1
    Browser:Mozilla 5.0